WhatsApp Icon
banner
banner
banner

Berita Terkini

Jenis Kafarat yang Perlu Anda Ketahui: Penjelasan Lengkap
Jenis Kafarat yang Perlu Anda Ketahui: Penjelasan Lengkap
Dalam ajaran Islam, kafarat adalah bentuk denda atau penebusan yang diwajibkan atas pelanggaran tertentu terhadap ketentuan Allah SWT. Istilah kafarat berasal dari bahasa Arab "kafara" yang berarti menutupi atau menghapus. Maknanya adalah untuk menghapus dosa akibat kesalahan yang dilakukan agar seorang muslim dapat kembali berada dalam ridha Allah SWT. Ketentuan mengenai kafarat dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surat Al-Maidah ayat 89, yang mengatur kafarat atas pelanggaran sumpah. Ada beberapa jenis kafarat yang perlu diketahui oleh umat Islam agar dapat menunaikannya sesuai syariat: 1. Kafarat karena Sumpah Palsu - Sumpah palsu dilakukan ketika seseorang bersumpah atas sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pelanggaran ini mewajibkan kafarat sebagai bentuk taubat kepada Allah SWT. 2. Kafarat atas Tindakan Pembunuhan - Dalam kasus pembunuhan tidak disengaja, kafarat yang diwajibkan adalah memerdekakan budak muslim atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. 3. Kafarat karena Pelanggaran Larangan di Tanah Suci - Pelanggaran berat di Tanah Suci memerlukan kafarat sebagai penebusan atas kesalahan, untuk menjaga kesucian wilayah haram. 4. Kafarat Dzihar - Dzihar adalah pernyataan suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung, yang merupakan perbuatan terlarang dalam pernikahan. Kafarat dzihar dapat dilakukan dengan memerdekakan budak mukmin, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. 5. Kafarat Jima' dan Kafarat Ila' - Kafarat jima' dikenakan kepada pasangan suami istri yang sengaja melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan. Sedangkan kafarat ila' terkait dengan sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. 6. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Ihram - Jika seseorang membunuh binatang buruan saat berihram, ia wajib menunaikan kafarat dengan mengganti dengan hewan ternak seimbang, memberi makan fakir miskin, atau menunaikan puasa sesuai ketentuan syariat. Kafarat merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT yang memberikan jalan taubat bagi hamba-Nya atas kesalahan yang dilakukan. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan, seorang muslim tidak hanya menebus kesalahan, tetapi juga memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Simalungun menerima penyaluran zakat, infak, sedekah, fidyah, maupun kafarat secara amanah, profesional, dan tepat sasaran sesuai semangat "2,5% Zakat, 100% Manfaat" untuk keberkahan dunia dan akhirat. Sumber: baznas.go.id
10/02/2026 | Humas
Lantik Pengurus Baznas Kabupaten Simalungun Periode 2023–2028 Resmi Dilantik, Bupati: Buktikan Kinerja Yang Optimal
Lantik Pengurus Baznas Kabupaten Simalungun Periode 2023–2028 Resmi Dilantik, Bupati: Buktikan Kinerja Yang Optimal
Bupati Simalungun H. Anton Achmad Saragih secara resmi melantik Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Simalungun periode 2023–2028. Prosesi pelantikan berlangsung di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (24/11/2025). Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Qoriah Siti Naila Sari Matondang, yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Surat Keputusan Bupati oleh Kabag Kesra, Sulaika Gultom. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Simalungun Nomor 100.3.3.2/1293/2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1517/1.1.2/2023 tentang penetapan ketua dan wakil ketua Baznas periode tersebut. Proses pelantikan disaksikan oleh Asisten Administrasi dan Umum Akmal H. Siregar, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, serta dihadiri sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun. Adapun pengurus yang dilantik adalah Heldy Dharsono sebagai Ketua, Khairuddin, S.Sos.I sebagai Wakil Ketua I, dan H. Daud Siregar, S.Ag sebagai Wakil Ketua II. Dalam sambutannya, Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih berharap kepada pengurus baru agar menunjukkan kinerja yang semangat dan sungguh-sungguh. “Zakat bukanlah hal yang mudah. Banyak yang masih ragu terhadap pengurus, padahal kita tahu bahwa orang yang berzakat tidak akan berkekurangan. Saya berharap pengurus yang baru dapat membuktikan kinerja yang optimal dan mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya. Selanjutnya Bupati juga menegaskan komitmen dengan menyisihkan 10% dari gajinya untuk Baznas, sebagai dukungan terhadap pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk non-muslim. Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Sultoni Trikusuma, MA, yang hadir mewakili Ketua Baznas Provinsi, menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas pelantikan tersebut. “Akhirnya kita dipertemukan dalam forum pelantikan yang telah lama dinanti. Semoga keberkahan menyertai Bupati, Wakil Bupati, masyarakat, dan pengurus Baznas yang baru dilantik,” ungkapnya. Sultoni menambahkan bahwa besok akan dilaksanakan Rakorda Baznas se-Sumatera Utara yang akan dibuka langsung oleh Gubernur, dan dalam waktu dekat akan digelar rembuk sosial potensi zakat untuk mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat di wilayah Sumatera Utara. Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ketua MUI Kabupaten Simalungun H. Ki Darjat Purba. Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Sekda, Mixnon Andreas Simamora Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih, Ketua DWP Ny. Yulince Mixnon Andreas Simamora, perwakilan Kapolres Simalungun Iptu M. Arifin Harahap, Danramil 14 Raya Kapten Inf. Kelana Ginting, perwakilan OPD Pemkab Simalungun, para camat se-Kabupaten Simalungun, serta sejumlah tokoh ormas keagamaan.(*)
24/11/2025 | HUMAS

Berita Pendistribusian

Artikel Terbaru

Manfaat dan Keutamaan Berinfak
Manfaat dan Keutamaan Berinfak
infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). Infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali Imran: 133-134). Infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta yang bersifat material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Ali Imran: 133-134). Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak: 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7). 2. Mendapatkan Doa dari Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari). 3. Membersihkan dan Menyucikan Harta "Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya. 4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). 5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat Rasulullah SAW bersabda: "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak.
16/02/2026 | HUMAS
Jenis-Jenis Infak, Program Infak di BAZNAS Simalungun
Jenis-Jenis Infak, Program Infak di BAZNAS Simalungun
Infak merupakan salah satu bentuk amal kebajikan dalam Islam yang memiliki beragam jenis, tergantung pada tujuan dan cara pelaksanaannya. Berikut adalah jenis-jenis infak yang umum dikenal: 1. Infak Wajib Infak wajib adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh seorang muslim untuk menghindari dosa. Jenis infak ini bersifat mengikat dan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Salah satu contoh infak wajib adalah pembayaran kafarat. 2. Infak Sunnah Infak sunnah adalah sedekah yang dilakukan atas inisiatif dan kemauan pribadi sebagai wujud kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama. Meskipun tidak diwajibkan, infak sunnah sangat dianjurkan dalam Islam karena merupakan amalan mulia yang dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. 3. Infak Mubah Infak mubah adalah jenis infak yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi tidak termasuk dalam kategori infak yang diwajibkan atau dianjurkan. Contoh infak mubah meliputi pemberian hibah, sumbangan untuk kegiatan bisnis maupun bercocok tanam. 4. Infak Haram Infak haram adalah jenis infak yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Infak ini terjadi ketika sumbangan diberikan dengan niat atau cara yang salah, seperti dilakukan dengan tidak ikhlas atau semata-mata untuk mencari pujian (riya). "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Program Infak di BAZNAS Sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat, infak, dan sedekah di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Simalungun menyediakan layanan yang mudah, aman, dan tepat sasaran. Berikut adalah program infak yang diselenggarakan oleh BAZNAS Simalungun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah. 1. Infak Ekonomi Infak ekonomi diperuntukan untuk program pemberdayaan ekonomi umat melalui dana infak yang dikelola secara profesional. Program ini mencakup pengembangan usaha mustahik di bidang peternakan, ritel mikro, dan pendampingan bisnis. Ayo dukung program ini dengan menyalurkan infak melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun 2. Infak Kesehatan Infak Kesehatan bertujuan memberikan akses layanan medis yang layak bagi masyarakat kurang mampu. Salah program kesehatan adalah hadirnya Rumah Sehat BAZNAS yang sudah tersebar di 16 Provinsi dengan sebanyak 22 titik di tahun 2024. Dukungan untuk program kesehatan dapat dilakukan melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 3. Infak Pendidikan Infak pendidikan bertujuan memastikan keberlangsungan pendidikan melalui penyediaan dana bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Salah satu wujud nyatanya, BAZNAS menawarkan delapan jenis beasiswa untuk mendukung pendidikan berkualitas. Salurkan infak Anda untuk program tersebut melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 4. Infak Yatim Infak Yatim khusus ditujukan untuk memberikan santunan dan pembinaan bagi anak yatim, tidak hanya secara materi, tetapi juga memberikan dukungan emosional dan psikologis. Salurkan infak Anda untuk program infak anak yatim melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 5. Infak Kebencanaan BAZNAS berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi umat dengan tim dan relawan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB). Program infak ini bertujuan merespons cepat dan efektif terhadap musibah alam atau kemanusiaan di Indonesia. Salurkan infak Anda untuk program infak kebencanaan melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 6. Infak Sosial Kemanusiaan Infak sosial kemanusiaan difokuskan pada bantuan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat yang kurang mampu. Salah satu wujud nyata bantuan adalah paket sembako dalam kemasan yang diberikan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok. Salurkan infak Anda untuk program infak kebencanaan melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 7. Infak Palestina Program infak Palestina merupakan wujud solidaritas kemanusiaan untuk mendukung rakyat Palestina yang tengah menghadapi konflik. Anda dapat membantu saudara-saudara kita di Palestina dengan menyalurkan infak melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. Kontribusi Anda akan memberikan dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan. Segera salurkan infak Anda dan wujudkan kebaikan bersama melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun.
15/02/2026 | HUMAS
zakat, Jenis Zakat Asnaf, Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah, (8 Golongan) Penerima Zakat,
zakat, Jenis Zakat Asnaf, Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah, (8 Golongan) Penerima Zakat,
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat mal: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang zakat, termasuk ketentuan, syarat, dan tata cara pengelolaannya, kami mengundang Anda untuk menonton video berikut yang menyajikan penjelasan lengkap dan terpercaya. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
14/02/2026 | HUMAS