WhatsApp Icon
Manfaat dan Keutamaan Sedekah, Cara Membiasakan Sedekah

Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, kata berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. 

Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271,

“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).

1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta

Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim).

Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, tetapi kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

2. Sedekah Menghapus Dosa

Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya adalah dengan sedekah.

Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi).

3. Sedekah Menjauhkan Diri dari Api Neraka

“Dan kelak akan dijauhkan (dari neraka) orang yang paling bertakwa, yaitu orang yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan diri, dan tidak ada seseorang pun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalas, tetapi (dia berinfak) semata-mata karena mencari keridaan Tuhannya Yang Mahatinggi. Dan kelak dia benar-benar akan ridha.” (QS. Al-Lail: 17-21).

Dengan menyalurkan sedekah, tidak hanya memperoleh pahala yang berlipat ganda dan menghapus dosa, tetapi juga mendekatkan diri kepada rahmat dan ampunan Allah SWT, sehingga terhindar dari azab neraka jahanam.

4. Sedekah Melipatgandakan Pahala

Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman,

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)

5. Sedekah Menjadi Obat untuk Orang Sakit

Firman Allah dan sabda Rasulullah SAW mengajarkan kita bahwa sedekah memiliki keutamaan luar biasa, termasuk sebagai sarana penyembuhan bagi yang sakit, sebagaimana terkandung dalam hadits, “Obatilah orang sakit kalian dengan sedekah.” (HR. Abu Daud).

 

Namun, penting untuk memahami secara menyeluruh bahwa sakit merupakan bagian dari takdir Ilahi yang harus diterima dengan kesabaran dan ketabahan sebagai wujud keimanan kepada Allah SWT. 

Cara Membiasakan Sedekah

Sedekah adalah amalan mulia yang dapat dilakukan kapan saja, baik dalam bentuk materi maupun non-materi, seperti senyuman atau bantuan kecil. Langkah pertama untuk bersedekah setiap hari adalah menanamkan niat yang tulus karena Allah SWT.

Niat yang ikhlas menjadi kunci memulai kebiasaan bersedekah setiap hari. Awali setiap sedekah dengan doa sederhana, seperti, "Ya Allah, terimalah sedekah ini dan jadikan penuh keberkahan." Niat yang kuat akan menjadikan sedekah sebagai kebiasaan yang ringan dan bermakna.

Setelah niat, Anda dapat memulai sedekah subuh dengan nominal yang ringan setiap harinya, sebab sedekah ini memiliki keistimewaan yang luar biasa.

"Tidak ada satu hari pun ketika seorang hamba melewati pagi harinya melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah ganti (balasan) bagi orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari No. 1442 dan Muslim No. 1010).

Selain sedekah subuh, sedekah Jumat juga menjadi salah satu amalan yang diutamakan pada setiap pekannya, karena Hari Jumat juga dikenal sebagai sayyidul ayyam atau pemimpin hari-hari yang memiliki keutamaan berlipat ganda.

Anda dapat sisihkan sebagian pendapatan Anda untuk dengan bersedekah Jumat di setiap pekannya agar membiasakan diri untuk bersedekah secara rutin.

Memulai sedekah tidak memerlukan usaha besar, tetapi akan berdampak luar biasa, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat. Kontribusi Anda akan membawa perubahan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan serta turut mendukung misi kemanusiaan BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.                            

17/02/2026 | Kontributor: HUMAS
Manfaat dan Keutamaan Berinfak

infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1).

Infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta.

“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali Imran: 133-134).

Infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta yang bersifat material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi).

 

Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134.

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Ali Imran: 133-134).

Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak:

1. Memperoleh Pahala yang Besar

“Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7).

2. Mendapatkan Doa dari Malaikat

“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari).

3. Membersihkan dan Menyucikan Harta

"Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya.

4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan

"Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).

5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat

Rasulullah SAW bersabda: "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak.                             

16/02/2026 | Kontributor: HUMAS
Jenis-Jenis Infak, Program Infak di BAZNAS Simalungun

Infak merupakan salah satu bentuk amal kebajikan dalam Islam yang memiliki beragam jenis, tergantung pada tujuan dan cara pelaksanaannya. Berikut adalah jenis-jenis infak yang umum dikenal:

1. Infak Wajib

Infak wajib adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh seorang muslim untuk menghindari dosa. Jenis infak ini bersifat mengikat dan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Salah satu contoh infak wajib adalah pembayaran kafarat.

2. Infak Sunnah

Infak sunnah adalah sedekah yang dilakukan atas inisiatif dan kemauan pribadi sebagai wujud kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama. Meskipun tidak diwajibkan, infak sunnah sangat dianjurkan dalam Islam karena merupakan amalan mulia yang dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3. Infak Mubah

Infak mubah adalah jenis infak yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi tidak termasuk dalam kategori infak yang diwajibkan atau dianjurkan. Contoh infak mubah meliputi pemberian hibah, sumbangan untuk kegiatan bisnis maupun bercocok tanam.

4. Infak Haram

Infak haram adalah jenis infak yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Infak ini terjadi ketika sumbangan diberikan dengan niat atau cara yang salah, seperti dilakukan dengan tidak ikhlas atau semata-mata untuk mencari pujian (riya).

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36).                             

 

Program Infak di BAZNAS 

Sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat, infak, dan sedekah di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Simalungun menyediakan layanan yang mudah, aman, dan tepat sasaran. Berikut adalah program infak yang diselenggarakan oleh BAZNAS Simalungun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah.

1. Infak Ekonomi

Infak ekonomi diperuntukan untuk program pemberdayaan ekonomi umat melalui dana infak yang dikelola secara profesional. Program ini mencakup pengembangan usaha mustahik di bidang peternakan, ritel mikro, dan pendampingan bisnis. Ayo dukung program ini dengan menyalurkan infak melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun 

2. Infak Kesehatan

Infak Kesehatan bertujuan memberikan akses layanan medis yang layak bagi masyarakat kurang mampu. Salah program kesehatan adalah hadirnya Rumah Sehat BAZNAS yang sudah tersebar di 16 Provinsi dengan sebanyak 22 titik di tahun 2024. Dukungan untuk program kesehatan dapat dilakukan melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun.

3. Infak Pendidikan

Infak pendidikan bertujuan memastikan keberlangsungan pendidikan melalui penyediaan dana bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Salah satu wujud nyatanya, BAZNAS menawarkan delapan jenis beasiswa untuk mendukung pendidikan berkualitas. Salurkan infak Anda untuk program tersebut melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun.

4. Infak Yatim

Infak Yatim khusus ditujukan untuk memberikan santunan dan pembinaan bagi anak yatim, tidak hanya secara materi, tetapi juga memberikan dukungan emosional dan psikologis. Salurkan infak Anda untuk program infak anak yatim melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 

5. Infak Kebencanaan

BAZNAS berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi umat dengan tim dan relawan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB). Program infak ini bertujuan merespons cepat dan efektif terhadap musibah alam atau kemanusiaan di Indonesia. Salurkan infak Anda untuk program infak kebencanaan melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 

6. Infak Sosial Kemanusiaan

Infak sosial kemanusiaan difokuskan pada bantuan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat yang kurang mampu. Salah satu wujud nyata bantuan adalah paket sembako dalam kemasan yang diberikan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok. Salurkan infak Anda untuk program infak kebencanaan melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun.

7. Infak Palestina

Program infak Palestina merupakan wujud solidaritas kemanusiaan untuk mendukung rakyat Palestina yang tengah menghadapi konflik. Anda dapat membantu saudara-saudara kita di Palestina dengan menyalurkan infak melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun.

 

Kontribusi Anda akan memberikan dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan. Segera salurkan infak Anda dan wujudkan kebaikan bersama melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun.

15/02/2026 | Kontributor: HUMAS
zakat, Jenis Zakat Asnaf, Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah, (8 Golongan) Penerima Zakat,

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

 

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.

 

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

 

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

 

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 

 Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

 

  1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  5. harta tersebut melewati haul; dan
  6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.                                

Jenis Zakat

 

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

 

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

 

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

 

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
  Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
  Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
  Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
  Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
  Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
  Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
  Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
 

Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. 

 

 

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat mal:

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh  
b. halal  
c. cukup nisab  
d. haul  
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:

  1. beragama Islam
  2. hidup pada saat bulan ramadhan;
  3. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

 

Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang zakat, termasuk ketentuan, syarat, dan tata cara pengelolaannya, kami mengundang Anda untuk menonton video berikut yang menyajikan penjelasan lengkap dan terpercaya.   

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat 

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. 
   
 

                          

14/02/2026 | Kontributor: HUMAS

Artikel Terbaru

Manfaat dan Keutamaan Sedekah, Cara Membiasakan Sedekah
Manfaat dan Keutamaan Sedekah, Cara Membiasakan Sedekah
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, kata berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271, “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271). 1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, tetapi kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). 2. Sedekah Menghapus Dosa Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya adalah dengan sedekah. Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi). 3. Sedekah Menjauhkan Diri dari Api Neraka “Dan kelak akan dijauhkan (dari neraka) orang yang paling bertakwa, yaitu orang yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan diri, dan tidak ada seseorang pun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalas, tetapi (dia berinfak) semata-mata karena mencari keridaan Tuhannya Yang Mahatinggi. Dan kelak dia benar-benar akan ridha.” (QS. Al-Lail: 17-21). Dengan menyalurkan sedekah, tidak hanya memperoleh pahala yang berlipat ganda dan menghapus dosa, tetapi juga mendekatkan diri kepada rahmat dan ampunan Allah SWT, sehingga terhindar dari azab neraka jahanam. 4. Sedekah Melipatgandakan Pahala Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18) 5. Sedekah Menjadi Obat untuk Orang Sakit Firman Allah dan sabda Rasulullah SAW mengajarkan kita bahwa sedekah memiliki keutamaan luar biasa, termasuk sebagai sarana penyembuhan bagi yang sakit, sebagaimana terkandung dalam hadits, “Obatilah orang sakit kalian dengan sedekah.” (HR. Abu Daud). Namun, penting untuk memahami secara menyeluruh bahwa sakit merupakan bagian dari takdir Ilahi yang harus diterima dengan kesabaran dan ketabahan sebagai wujud keimanan kepada Allah SWT. Cara Membiasakan Sedekah Sedekah adalah amalan mulia yang dapat dilakukan kapan saja, baik dalam bentuk materi maupun non-materi, seperti senyuman atau bantuan kecil. Langkah pertama untuk bersedekah setiap hari adalah menanamkan niat yang tulus karena Allah SWT. Niat yang ikhlas menjadi kunci memulai kebiasaan bersedekah setiap hari. Awali setiap sedekah dengan doa sederhana, seperti, "Ya Allah, terimalah sedekah ini dan jadikan penuh keberkahan." Niat yang kuat akan menjadikan sedekah sebagai kebiasaan yang ringan dan bermakna. Setelah niat, Anda dapat memulai sedekah subuh dengan nominal yang ringan setiap harinya, sebab sedekah ini memiliki keistimewaan yang luar biasa. "Tidak ada satu hari pun ketika seorang hamba melewati pagi harinya melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah ganti (balasan) bagi orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari No. 1442 dan Muslim No. 1010). Selain sedekah subuh, sedekah Jumat juga menjadi salah satu amalan yang diutamakan pada setiap pekannya, karena Hari Jumat juga dikenal sebagai sayyidul ayyam atau pemimpin hari-hari yang memiliki keutamaan berlipat ganda. Anda dapat sisihkan sebagian pendapatan Anda untuk dengan bersedekah Jumat di setiap pekannya agar membiasakan diri untuk bersedekah secara rutin. Memulai sedekah tidak memerlukan usaha besar, tetapi akan berdampak luar biasa, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat. Kontribusi Anda akan membawa perubahan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan serta turut mendukung misi kemanusiaan BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.
ARTIKEL17/02/2026 | HUMAS
Manfaat dan Keutamaan Berinfak
Manfaat dan Keutamaan Berinfak
infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). Infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali Imran: 133-134). Infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta yang bersifat material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Ali Imran: 133-134). Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak: 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7). 2. Mendapatkan Doa dari Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari). 3. Membersihkan dan Menyucikan Harta "Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya. 4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). 5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat Rasulullah SAW bersabda: "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak.
ARTIKEL16/02/2026 | HUMAS
Jenis-Jenis Infak, Program Infak di BAZNAS Simalungun
Jenis-Jenis Infak, Program Infak di BAZNAS Simalungun
Infak merupakan salah satu bentuk amal kebajikan dalam Islam yang memiliki beragam jenis, tergantung pada tujuan dan cara pelaksanaannya. Berikut adalah jenis-jenis infak yang umum dikenal: 1. Infak Wajib Infak wajib adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh seorang muslim untuk menghindari dosa. Jenis infak ini bersifat mengikat dan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Salah satu contoh infak wajib adalah pembayaran kafarat. 2. Infak Sunnah Infak sunnah adalah sedekah yang dilakukan atas inisiatif dan kemauan pribadi sebagai wujud kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama. Meskipun tidak diwajibkan, infak sunnah sangat dianjurkan dalam Islam karena merupakan amalan mulia yang dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. 3. Infak Mubah Infak mubah adalah jenis infak yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi tidak termasuk dalam kategori infak yang diwajibkan atau dianjurkan. Contoh infak mubah meliputi pemberian hibah, sumbangan untuk kegiatan bisnis maupun bercocok tanam. 4. Infak Haram Infak haram adalah jenis infak yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Infak ini terjadi ketika sumbangan diberikan dengan niat atau cara yang salah, seperti dilakukan dengan tidak ikhlas atau semata-mata untuk mencari pujian (riya). "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Program Infak di BAZNAS Sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat, infak, dan sedekah di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Simalungun menyediakan layanan yang mudah, aman, dan tepat sasaran. Berikut adalah program infak yang diselenggarakan oleh BAZNAS Simalungun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah. 1. Infak Ekonomi Infak ekonomi diperuntukan untuk program pemberdayaan ekonomi umat melalui dana infak yang dikelola secara profesional. Program ini mencakup pengembangan usaha mustahik di bidang peternakan, ritel mikro, dan pendampingan bisnis. Ayo dukung program ini dengan menyalurkan infak melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun 2. Infak Kesehatan Infak Kesehatan bertujuan memberikan akses layanan medis yang layak bagi masyarakat kurang mampu. Salah program kesehatan adalah hadirnya Rumah Sehat BAZNAS yang sudah tersebar di 16 Provinsi dengan sebanyak 22 titik di tahun 2024. Dukungan untuk program kesehatan dapat dilakukan melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 3. Infak Pendidikan Infak pendidikan bertujuan memastikan keberlangsungan pendidikan melalui penyediaan dana bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Salah satu wujud nyatanya, BAZNAS menawarkan delapan jenis beasiswa untuk mendukung pendidikan berkualitas. Salurkan infak Anda untuk program tersebut melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 4. Infak Yatim Infak Yatim khusus ditujukan untuk memberikan santunan dan pembinaan bagi anak yatim, tidak hanya secara materi, tetapi juga memberikan dukungan emosional dan psikologis. Salurkan infak Anda untuk program infak anak yatim melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 5. Infak Kebencanaan BAZNAS berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi umat dengan tim dan relawan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB). Program infak ini bertujuan merespons cepat dan efektif terhadap musibah alam atau kemanusiaan di Indonesia. Salurkan infak Anda untuk program infak kebencanaan melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 6. Infak Sosial Kemanusiaan Infak sosial kemanusiaan difokuskan pada bantuan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat yang kurang mampu. Salah satu wujud nyata bantuan adalah paket sembako dalam kemasan yang diberikan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok. Salurkan infak Anda untuk program infak kebencanaan melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. 7. Infak Palestina Program infak Palestina merupakan wujud solidaritas kemanusiaan untuk mendukung rakyat Palestina yang tengah menghadapi konflik. Anda dapat membantu saudara-saudara kita di Palestina dengan menyalurkan infak melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun. Kontribusi Anda akan memberikan dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan. Segera salurkan infak Anda dan wujudkan kebaikan bersama melaui Rekening Infak BAZNAS Simalungun.
ARTIKEL15/02/2026 | HUMAS
zakat, Jenis Zakat Asnaf, Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah, (8 Golongan) Penerima Zakat,
zakat, Jenis Zakat Asnaf, Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah, (8 Golongan) Penerima Zakat,
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat mal: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang zakat, termasuk ketentuan, syarat, dan tata cara pengelolaannya, kami mengundang Anda untuk menonton video berikut yang menyajikan penjelasan lengkap dan terpercaya. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
ARTIKEL14/02/2026 | HUMAS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Simalungun.

Lihat Daftar Rekening →