Berita Terbaru
Sosialisasi Pengumpulan dan Penyaluran ZIS, DSKL dan CSR, BAZNAS Simalungun Targetkan Anggaran Rp2,9 Miliar per Tahun 2026
Jumat 13 Februari 2026
BAZNAS Simalungun menggelar rapat koordinasi untuk membahas program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun dalam rangka Penentuan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Acara berlangsung di Balei Harungguan Kantor Bupati Simalungun, di Pematangraya.
Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Albert R Saragih, menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat kepada pengurus BAZNAS Provinsi. Albert berharap kehadiran BAZNAS Sumut dapat memotivasi kemajuan BAZNAS Simalungun, terutama menjelang bulan Ramadhan. “Kami berharap ini tidak hanya sebatas rakor saja, namun ada masukan yang dapat ditindaklanjuti untuk membantu masyarakat Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Bapak Dr H Sulton Trikusuma MA. Baznas Provinsi Sumatera Utara di dampingin Sapril hasibuan selaku Staf Pendayagunaan Baznas Provinsi Sumatera utara. materi yang disampaikan pada acara sosialisasi tersebut memaparkan tentang pengumpulan dan penyaluran dana ZIS, Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Simalungun.
Bapak Dr. H. Sulton Trikusuma MA. menjelaskan bahwa tugas BAZNAS bukan mengutip zakat, Melainkan menghimpun dan menyalurkannya kepada mustahiq sesuai ketentuan, dengan pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (Simba).
Ketua BAZNAS Kabupaten Simalungun, H. Heldy Dharsono, Mengucapkan Terimakasih Kepada Baznas Provinsi dan Pemkab Simalungun yang selalu mendukung penun Baznas Simalungun, selanjutnya menyampaikan bahwa sejak dilantik, pihaknya telah melakukan Koordinasi/ Audinensi ke BAZNAS Provinsi agar Baznas Simalungun kedepan nya bisa lebih baik lagi.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, Heldy menjelaskan, BAZNAS Kabupaten Simalungun bertugas menghimpun dana dari ASN, PPPK, BUMD dan Perusahaan yang ada di simalungun untuk Salurkan melalui program ZIS Baznas dan bantuan sosial bagi masyarakat, dengan harapan dapat mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Simalungun. Heldy berkomitkan untuk menjadikan BAZNAS Kabupaten Simalungun menjadi contoh terbaik di Sumatera Utara.
Setelah materi selesai di sampaikan pada Kegiatan Sosialisasi ini dilanjutkan dengan tanya jawab dan di tutup dengan Foto Bersama.
BERITA13/02/2026 | HUMAS
Jenis Kafarat yang Perlu Anda Ketahui: Penjelasan Lengkap
Dalam ajaran Islam, kafarat adalah bentuk denda atau penebusan yang diwajibkan atas pelanggaran tertentu terhadap ketentuan Allah SWT. Istilah kafarat berasal dari bahasa Arab "kafara" yang berarti menutupi atau menghapus. Maknanya adalah untuk menghapus dosa akibat kesalahan yang dilakukan agar seorang muslim dapat kembali berada dalam ridha Allah SWT. Ketentuan mengenai kafarat dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surat Al-Maidah ayat 89, yang mengatur kafarat atas pelanggaran sumpah. Ada beberapa jenis kafarat yang perlu diketahui oleh umat Islam agar dapat menunaikannya sesuai syariat: 1. Kafarat karena Sumpah Palsu - Sumpah palsu dilakukan ketika seseorang bersumpah atas sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pelanggaran ini mewajibkan kafarat sebagai bentuk taubat kepada Allah SWT. 2. Kafarat atas Tindakan Pembunuhan - Dalam kasus pembunuhan tidak disengaja, kafarat yang diwajibkan adalah memerdekakan budak muslim atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. 3. Kafarat karena Pelanggaran Larangan di Tanah Suci - Pelanggaran berat di Tanah Suci memerlukan kafarat sebagai penebusan atas kesalahan, untuk menjaga kesucian wilayah haram. 4. Kafarat Dzihar - Dzihar adalah pernyataan suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung, yang merupakan perbuatan terlarang dalam pernikahan. Kafarat dzihar dapat dilakukan dengan memerdekakan budak mukmin, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. 5. Kafarat Jima' dan Kafarat Ila' - Kafarat jima' dikenakan kepada pasangan suami istri yang sengaja melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan. Sedangkan kafarat ila' terkait dengan sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. 6. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Ihram - Jika seseorang membunuh binatang buruan saat berihram, ia wajib menunaikan kafarat dengan mengganti dengan hewan ternak seimbang, memberi makan fakir miskin, atau menunaikan puasa sesuai ketentuan syariat. Kafarat merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT yang memberikan jalan taubat bagi hamba-Nya atas kesalahan yang dilakukan. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan, seorang muslim tidak hanya menebus kesalahan, tetapi juga memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Simalungun menerima penyaluran zakat, infak, sedekah, fidyah, maupun kafarat secara amanah, profesional, dan tepat sasaran sesuai semangat "2,5% Zakat, 100% Manfaat" untuk keberkahan dunia dan akhirat. Sumber: baznas.go.id
BERITA10/02/2026 | Humas
Lantik Pengurus Baznas Kabupaten Simalungun Periode 2023–2028 Resmi Dilantik, Bupati: Buktikan Kinerja Yang Optimal
Bupati Simalungun H. Anton Achmad Saragih secara resmi melantik Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Simalungun periode 2023–2028. Prosesi pelantikan berlangsung di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (24/11/2025).
Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Qoriah Siti Naila Sari Matondang, yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Surat Keputusan Bupati oleh Kabag Kesra, Sulaika Gultom.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Simalungun Nomor 100.3.3.2/1293/2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1517/1.1.2/2023 tentang penetapan ketua dan wakil ketua Baznas periode tersebut.
Proses pelantikan disaksikan oleh Asisten Administrasi dan Umum Akmal H. Siregar, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, serta dihadiri sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Adapun pengurus yang dilantik adalah Heldy Dharsono sebagai Ketua, Khairuddin, S.Sos.I sebagai Wakil Ketua I, dan H. Daud Siregar, S.Ag sebagai Wakil Ketua II.
Dalam sambutannya, Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih berharap kepada pengurus baru agar menunjukkan kinerja yang semangat dan sungguh-sungguh.
“Zakat bukanlah hal yang mudah. Banyak yang masih ragu terhadap pengurus, padahal kita tahu bahwa orang yang berzakat tidak akan berkekurangan. Saya berharap pengurus yang baru dapat membuktikan kinerja yang optimal dan mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selanjutnya Bupati juga menegaskan komitmen dengan menyisihkan 10% dari gajinya untuk Baznas, sebagai dukungan terhadap pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk non-muslim.
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Sultoni Trikusuma, MA, yang hadir mewakili Ketua Baznas Provinsi, menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas pelantikan tersebut.
“Akhirnya kita dipertemukan dalam forum pelantikan yang telah lama dinanti. Semoga keberkahan menyertai Bupati, Wakil Bupati, masyarakat, dan pengurus Baznas yang baru dilantik,” ungkapnya.
Sultoni menambahkan bahwa besok akan dilaksanakan Rakorda Baznas se-Sumatera Utara yang akan dibuka langsung oleh Gubernur, dan dalam waktu dekat akan digelar rembuk sosial potensi zakat untuk mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat di wilayah Sumatera Utara.
Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ketua MUI Kabupaten Simalungun H. Ki Darjat Purba. Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Sekda, Mixnon Andreas Simamora Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih, Ketua DWP Ny. Yulince Mixnon Andreas Simamora, perwakilan Kapolres Simalungun Iptu M. Arifin Harahap, Danramil 14 Raya Kapten Inf. Kelana Ginting, perwakilan OPD Pemkab Simalungun, para camat se-Kabupaten Simalungun, serta sejumlah tokoh ormas keagamaan.(*)
BERITA24/11/2025 | HUMAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Simalungun.
Lihat Daftar Rekening →